Rasulullah SAW bersabda:
“Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya, tidak boleh menganiayanya dan tidak boleh menyerahkannya (kepada musuhnya); siapa yang membantu keperluan saudaranya, maka Allah akan (membalas) membantu keperluannya dan barang siapa yang membebaskan kesusahan seorang Muslim, maka lantaran itu Allah akan membebaskannya satu kesusahan dari kesusahan-kesusahan hari kiyamat; dan barang siapa menutupi cacat seorang Muslim, maka Allah pun akan nenutupi cacatnya kelak di hari kiyamat”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Hamba Allah yang baik,
Ta’aruf merupakan salah satu proses yang biasanya dilakukan sebelum menentukan pilihan calon suami atau isteri. Ta’aruf yang dimaksud tentu yang dibenarkan dalam hukum syara. Tidak seperti yang banyak kita jumpai saat ini, dimana kebanyakan pasangan sebelum melangsungkan pernikahan (membentuk kehidupan keluarga) melakukan aktivitas-aktivitas (interaksi) yang dilarang dalam Islam. Seperti misalnya berpacaran, atau melakukan perbuatan-perbuatan yang mendekati zina. Dengan ta’aruf masing-masing akan saling mengenal sehingga tidak salah di dalam menentukan pilihannya.
Islam telah memberikan petunjuk bagaimana seharusnya memilih pasangan hidup. Sebelum menerima pinangan hendaklah pihak wanita melalui seorang yang dipercaya, meneliti kualitas kepribadian laki-laki yang akan menikahinya. Sebagai agama yang diturunkan oleh Allah Sang Pencipta, Islam telah memberikan tuntunan yang sangat jelas, yaitu dasar utama bahkan satu-satunya dasar pernikahan yang menjamin kebahagiaan dunia akhirat adalah agama (Islam).
“Seorang wanita dinikahi karena empat hal, karena hartanya, martabatnya, kecantikannya, agamanya, maka carilah wanita yang taat beragama agar engkau beruntung”. (HR. Al Khamsah/Lima Imam Hadits).
Sebagaimana memilih isteri, maka pertimbangan dalam memilih suamipun didasarkan atas nilai agama. Rasulullah SAW telah memberikan petunjuk agar memilih seorang laki-laki yang taat beragama dan memiliki pemahaman terhadap hukum syara’.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar